PERGUB KALSEL NOMOR 12 TAHUN 2023
Tugas Pokok dan Fungsi
Biro Administrasi Pimpinan, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Kedudukan
Biro Administrasi Pimpinan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, di bawah koordinasi Asisten Administrasi Umum.
Susunan Organisasi
Berdasarkan Lampiran Pergub Nomor 12 Tahun 2023, Biro Administrasi Pimpinan terdiri atas:
Bagian Komunikasi Pimpinan
- Sub Bagian Komunikasi Pimpinan
- Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan
- Sub Bagian Pemberitaan Pimpinan
Bagian Materi Pimpinan
- Sub Bagian Penyiapan Materi Pimpinan
- Sub Bagian Administrasi Pimpinan dan Staf Ahli
- Sub Bagian Tata Usaha
Bagian Protokol
- Sub Bagian Acara
- Sub Bagian Tamu
- Sub Bagian Hubungan Keprotokolan
Ditambah Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas Utama
Membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan, dan evaluasi di bidang komunikasi pimpinan, materi pimpinan, serta protokol.
Fungsi Utama
- 1Menyiapkan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi pimpinan, materi pimpinan, dan protokol.
- 2Menyiapkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tersebut.
- 3Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.