SUPKOPI
PERGUB KALSEL NOMOR 12 TAHUN 2023

Tugas Pokok dan Fungsi

Biro Administrasi Pimpinan, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan

Kedudukan

Biro Administrasi Pimpinan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, di bawah koordinasi Asisten Administrasi Umum.

Susunan Organisasi

Berdasarkan Lampiran Pergub Nomor 12 Tahun 2023, Biro Administrasi Pimpinan terdiri atas:

Bagian Komunikasi Pimpinan

  • Sub Bagian Komunikasi Pimpinan
  • Sub Bagian Dokumentasi Pimpinan
  • Sub Bagian Pemberitaan Pimpinan

Bagian Materi Pimpinan

  • Sub Bagian Penyiapan Materi Pimpinan
  • Sub Bagian Administrasi Pimpinan dan Staf Ahli
  • Sub Bagian Tata Usaha

Bagian Protokol

  • Sub Bagian Acara
  • Sub Bagian Tamu
  • Sub Bagian Hubungan Keprotokolan

Ditambah Kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas Utama

Membantu Asisten Administrasi Umum dalam penyiapan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pemantauan, dan evaluasi di bidang komunikasi pimpinan, materi pimpinan, serta protokol.

Fungsi Utama

  1. 1Menyiapkan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi pimpinan, materi pimpinan, dan protokol.
  2. 2Menyiapkan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang tersebut.
  3. 3Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.